1. Bagaimana solusi untuk perusahaan dalam menangani volume data
kredit yang melebihi kapasitas dan meminimkan kesalahan database? (Rahmat fajri kelompok 5, Faradhiba
kelompok 1, dan Anas kelompok 7, menanyakan pertanyakan yang sama)
Jawaban:
Dengan
membangun standar
database yang sesuai dengan kebutuhan dan adanya Data Quality audit (dengan
melakukan survey terhadap keseluruhan data,data sampel,mengidentifikasi dan
memeriksa kesalahan data, dan melakukan edit data secara rutin ) Dan Data
Cleansing (aktivitas mendeteksi dan memeriksa data di database yang
tidak benar,tidak lengkap,tidak sesuai atau hilang).
2. Adakah biro kredit selain
BI ? (Odilia Adhita Maresa, kelompok 6)
Jawaban:
Ada, yaitu Perbanas ( Perhimpunan Bank-Bank
Umum Nasional )
3. Ruang lingkup apa saja yang
jadi pengawasan dari Biro Kredit? (Rizki Fadhilla, kelompok 8)
Jawaban:
Yang menjadi ruang lingkup pengawasan Bureau
credit adalah semua Lembaga-lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan dalam
menyalurkan kredit. Seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Bank Umum,
perusahaan finance-finance lainnya.
4. Apakah BPR masuk ke
pengawasaan Kredit Biro ? (Maulana, kelompok 6)
Jawaban:
Termasuk, Karena BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
salah satu lembaga keuangan yang menyalurkan kredit dan salah satu lembaga yang
menerima suntikan dana dari Bank Indonesia.
5. Siapa
yang bertanggung tanggung jawab atas suata data yang salah ? (Kemal Farsha,
kelompok 7)
Jawaban:
Bila di US, bukan biro kredit yang bertanggung
jawab, karena data tersebut sudah dijual, hanya saja sebagai biro kredit, biro
kredit akan mencari kesalahannya dimana dan mencari solusi untuk menangani
masalah yang terjadi karena adanya data yang salah. Tapi di Indonesia ada
lembaga keuangan yang diberi izin oleh Bank Sentral yang berdiri sendiri,
Tetapi tetap diawasi oleh Bank Sentral (BI) walaupun tidak seutuhnya di awasi.
6. Manfaat Database dari
Kredit Biro untuk perusahaan dan masyarakat luas ? (Rizki, kelompok 9)
Jawaban:
a) Untuk meningkatkan perform perusahan
tersebut
b) Mengurangi pengulangan data
c) Sebagai Datawarehouse : Gudang menyimpanan data
d) Melihat bagaimana pergerakan kredit dari
suatu perusahaan tersebut
e) Mempermudah pencarian data-data kredit
dan mempermudah pengawasaan terhadap kelancaran kegiatan kredit suatu
perusahaan
f) Mencapai indenpendensi data
g) Penyediaan isi bagi pengguna
pemograman khusus yang mahal
h)Memungkinkan para manajer dan
staf profesional mengakses isi database tanpa perlu pelatihan mahal atau
keahlian khusus
i)Meningkatkan keamanan.
7. Bagaimana
proses dari Kredit Biro ? (Lazuardi Defadz Putra, kelompok 6)
Jawaban:
Apabila seorang nasabah ingin mengambil
kredit tetapi ia sudah pernah mengambil kredit di lembaga laen, maka data-data
mengenai sejarah peminjamannya akan ada dalam database biro kredit, maka
lembaga tersebut hanya melihat dari data tersebut dan menganalisis kembali.
Tetapi bila nasabah tersebut belum pernah mengambil kredit dimanapun, maka
pihak lembaga akan menganalisis dari awal, dengan melakukan pemeriksaan
kelayakan, kekayaannya, kemampuannya, dan menginput semua data-data yang telah
disediakan oleh si nasabah. Dan apabila layak nasabah tersebut menerima kredit,
maka semua data nasabah yang telah di input akan masuk ke dalag databased Biro
kredit tersebut. Perusahaan finansial mulai dari
yang terkecil mentransfer datanya secara sistem Online ke finansial di atasnya
dan seterusnya sampai ke Bank Sentral.
0 komentar:
Posting Komentar